Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu
Korban sempat akan melawan dan seorang pelaku begal mengeluarkan celurit dan nyaris menyerang korbannya.
Pembegalan sendiri berlangsung cepat dan enggak ada warga disekitar lokasi karena kejadian berlangsung pukul 03.00 dinihari.
Korban hanya menatap pasrah tas, ponsel dan motornya dibawa kabur kawanan begal.
Lalu bagaimana ancaman para pelaku pembegalan?
Baca Juga: Dikira Dilempar Lelembut Honda BeAT Nyangkut di Atas Pohon Bambu
Pelaku pembegalan sama dengan kasus pencurian dan bisa dijerat KUHP yang dibagi dalam 6 pasal, yakni Pasal 362 sampai Pasal 367.
Sementara Pasal 362 sering digunakan polisi untuk menjerat para pelaku pencurian biasa.
Kalau pelaku pembegalan bisa dijerat Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masuk dalam kategori itu, pencurian dengan unsur pemberatan.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR