MOTOR Plus-online.com - Masyarakat khususnya pemotor yang sering beraktivitas tengah malam harus makin berhati-hati.
Kejahatan jalanan kembali terjadi dan menyasar pemotor di tengah kegelapan malam.
Bukan cuma maling motor, begal juga semakin berani melakukan aksinya.
Walaupun ancaman denda dan penjara menanti, namun para pelaku pembegalan makin merajalela.
Baca Juga: Geger Video Honda Supra Jadi Ninja 250, Ternyata Segini Biaya Total Modifikasinya
Kasus pembegalan terhadap pemotor kembali terjadi Kelapa Gading (Sukapura) arah ke Tanah Merah, Jakarta Utara pada Jumat (6/9/2019) kemarin.
Seorang pemotor yang berada di rumah makan Geprek Si Bos menjadi korban keganasan begal.
Dikutip dari FB Mitha Melinda, 4 orang begal langsung masu ke Geprek Si Bos dan mengancam pemilik motor.
Tas korban, ponsel dan motor Yamaha Fino langsung dibawa kabur.
Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu
Korban sempat akan melawan dan seorang pelaku begal mengeluarkan celurit dan nyaris menyerang korbannya.
Pembegalan sendiri berlangsung cepat dan enggak ada warga disekitar lokasi karena kejadian berlangsung pukul 03.00 dinihari.
Korban hanya menatap pasrah tas, ponsel dan motornya dibawa kabur kawanan begal.
Lalu bagaimana ancaman para pelaku pembegalan?
Baca Juga: Dikira Dilempar Lelembut Honda BeAT Nyangkut di Atas Pohon Bambu
Pelaku pembegalan sama dengan kasus pencurian dan bisa dijerat KUHP yang dibagi dalam 6 pasal, yakni Pasal 362 sampai Pasal 367.
Sementara Pasal 362 sering digunakan polisi untuk menjerat para pelaku pencurian biasa.
Kalau pelaku pembegalan bisa dijerat Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masuk dalam kategori itu, pencurian dengan unsur pemberatan.
Baca Juga: Tampang Futuristik, Harga Resmi Kawasaki KLX 230 Special Edition Cuma Segini, Tiap Kota Beda Tipis
Sanksi bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan (pembegalan) hukuman penjara 7 sampai 9 tahun.
Semoga pelaku segera diringkus polisi agar masyarakat khususnya pemotor enggak was-was saat beraktivitas tengah malam.
Untuk melihat videonya, silahkan klik LINK ini.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR