Kelapa Gading Mencekam, Video Begal Sadis Serang Pemotor di Rumah Makan, Korban Nyaris Dicelurit

Ahmad Ridho - Rabu, 11 September 2019 | 13:29 WIB
FB Mitha Melinda
Kawanan begal rampas motor warga yang tengah berada di rumah makan di Kelapa Gading, Jakut.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat khususnya pemotor yang sering beraktivitas tengah malam harus makin berhati-hati.

Kejahatan jalanan kembali terjadi dan menyasar pemotor di tengah kegelapan malam.

Bukan cuma maling motor, begal juga semakin berani melakukan aksinya.

Walaupun ancaman denda dan penjara menanti, namun para pelaku pembegalan makin merajalela.

Baca Juga: Geger Video Honda Supra Jadi Ninja 250, Ternyata Segini Biaya Total Modifikasinya

Kasus pembegalan terhadap pemotor kembali terjadi Kelapa Gading (Sukapura) arah ke Tanah Merah, Jakarta Utara pada Jumat (6/9/2019) kemarin.

Seorang pemotor yang berada di rumah makan Geprek Si Bos menjadi korban keganasan begal.

Dikutip dari FB Mitha Melinda, 4 orang begal langsung masu ke Geprek Si Bos dan mengancam pemilik motor.

Tas korban, ponsel dan motor Yamaha Fino langsung dibawa kabur.

Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu

Korban sempat akan melawan dan seorang pelaku begal mengeluarkan celurit dan nyaris menyerang korbannya.

Pembegalan sendiri berlangsung cepat dan enggak ada warga disekitar lokasi karena kejadian berlangsung pukul 03.00 dinihari.

Korban hanya menatap pasrah tas, ponsel dan motornya dibawa kabur kawanan begal.

Lalu bagaimana ancaman para pelaku pembegalan?

Baca Juga: Dikira Dilempar Lelembut Honda BeAT Nyangkut di Atas Pohon Bambu

Pelaku pembegalan sama dengan kasus pencurian dan bisa dijerat KUHP yang dibagi dalam 6 pasal, yakni Pasal 362 sampai Pasal 367.

Sementara Pasal 362 sering digunakan polisi untuk menjerat para pelaku pencurian biasa.

Kalau pelaku pembegalan bisa dijerat Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.

Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masuk dalam kategori itu, pencurian dengan unsur pemberatan.

Baca Juga: Tampang Futuristik, Harga Resmi Kawasaki KLX 230 Special Edition Cuma Segini, Tiap Kota Beda Tipis

Sanksi bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan (pembegalan) hukuman penjara 7 sampai 9 tahun.

Semoga pelaku segera diringkus polisi agar masyarakat khususnya pemotor enggak was-was saat beraktivitas tengah malam.

Untuk melihat videonya, silahkan klik LINK ini.

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular