Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.
Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan.
Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.
ZA jadi tersangka
Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Kawanan Begal Sadis Ditembak Mati Tim Pegasus, Polisi Terkapar Diserang Pisau Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.
Sementara satu orang dinyatakan buron Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," ujar Yade.
Baca Juga: Medan Mencekam, Gara-gara Begal Makin Marak, Driver Ojek Online Pilih Cancel Orderan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR