Baca Juga: Geger Video Honda Supra Jadi Ninja 250, Ternyata Segini Biaya Total Modifikasinya
Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:
Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Jadi, jika motor listrik tidak dilengkapi STNK akan ditilang atau dikandangin oleh polisi.
KOMENTAR