MOTOR Plus-online.com - Motor listrik beberapa tahun ke depan akan mengalami kenaikan jumlahnya.
Motor listrik Kepastiannya didapat setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun bagaimana jika dipakai di jalan, sebab selama ini motor listrik yang beredar hanya sedikit yang dilengkapi surat-surat atau STNK.
Bagaimana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK?
Baca Juga: Lampu Belakang Runcing Bodi Melebar, Yamaha NMAX Terbaru Ketahuan Lagi Dites di Jalan Raya
Baca Juga: Kasihan, Video Bapak Tua Menangis Ditilang Padahal Surat Lengkap, Polisi Marahi Siswa SMP
Dilansir dari gridoto.com, menanggapi hal ini Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman memberikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"
"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Kompol Arif di Jakarta (10/9).
Katanya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Geger Video Honda Supra Jadi Ninja 250, Ternyata Segini Biaya Total Modifikasinya
Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:
Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Jadi, jika motor listrik tidak dilengkapi STNK akan ditilang atau dikandangin oleh polisi.
KOMENTAR