Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

Indra Fikri - Kamis, 12 September 2019 | 20:15 WIB
Mali Maeder
Ilustrasi sampah plastik

Baca Juga: Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Arief pun mengimbau agar wisatawan yang datang ke Kota Batu tidak membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.

Arief mengaku kerap melihat wisatawan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.

“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 mendatang,” pungkas dia.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Batu Wacanakan Pembayaran Denda Tilang dan Pajak Motor Menggunakan Sampah Plastik

Source : Surya.co.id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular