MOTOR Plus-online.com - Kapolres Batu, Malang, Jawa Timur, AKBP Budi Hermanto mengeluarkan wacana pembayaran denda tilang dan pajak motor pakai sampah plastik.
Hal tersebut dikatakan Budi, sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Batu, Malang, yang bersih.
“Akan segera kami luncurkan aturan ini. Saat ini masih dalam perbincangan serius antara Polres Batu dengan Pemkot Batu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Budi, Kamis (12/9/2019).
Budi pun berharap regulasi itu bisa mendorong masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari sampah, khususnya sampah plastik.
Baca Juga: Klaten Geger, Sebuah Yamaha Mio J Misterius Ditemukan di Tumpukan Sampah
Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil
Di sisi lain, Budi terus mendorong agar regulasi bisa ditetapkan segera.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Sidiq menyambut baik rencana Budi.
Katanya, penanganan sampah juga menjadi upaya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Senin pekan depan, DLH Kota Batu akan bertemu dengan Satlantas Polres Batu membahas program pembayaran denda dengan sampah ini.
Baca Juga: Kasihan, Lagi Bersihkan Sampah Motor Petugas UPK Badan Air Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Senin depan kami akan bertemu membahas ini. Memang ada regulasi, sebagaimana petunjuk Wali Kota Batu, kami melakukan langkah bagaimana mengurangi sampah plastik," ujar Arief.
"Untuk mengolah, salah satunya seperti bentuk proses pemilahan. Proses pemilahan ini juga bagus dan kita dukung, melalui kerjasama dengan Polres Batu,” tambahnya.
DLH Kota Batu juga akan merilis harga sampah.
Dengan begitu, warga yang membawa sampah sudah diketahui nilai harganya.
Baca Juga: Kreatif Banget! Nih Modifikasi Motor Pakai Limbah Sampah di Pinggir Jalan
Dikatakan Arief, Pemkot Batu juga memiliki semangat mengajak masyrakat peduli akan kebersihan.
Selama ini, sudah ada 136 bank sampah yang ada di Kota Batu. Dalam sehari, sampah di Kota Batu bisa mencapai 60 ton.
Di akhir pekan, nilainya meningkat bisa mencapai 80 ton.
Dikatakan Arief, sebagai lokasi tujuan wisata, edukasi peduli lingkungan tidak hanya diberikan kepada warga Kota Batu, melainkan juga kepada wisatawan.
Arief pun mengimbau agar wisatawan yang datang ke Kota Batu tidak membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.
Arief mengaku kerap melihat wisatawan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.
“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 mendatang,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Batu Wacanakan Pembayaran Denda Tilang dan Pajak Motor Menggunakan Sampah Plastik
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR