Baca Juga: Kurir Ayam Tewas Diduga Korban Begal, Suzuki Smash Hancur di Dalam Kali Krukut
Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.
Alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
Baca Juga: Teror Begal dan Balap Liar Kian Resahkan Masyarakat, Kodim 1417 Bentuk Dua Tim Khusus
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sama-sama Bunuh Begal, Beda Nasib Remaja Malang & Bekasi: ZA Jadi Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR