Baca Juga: Banyak Pemotor Bandel Terobos Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki Kampanyekan Tertib Berlalulintas
Ayah dari anak tersebut pun menceritakannya di Facebook.
Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Street Manners: Ancaman 2 Bulan Penjara, Pemotor Masih Bandel Melintas di Trotoar
Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Gimana, masih mau lewat trotoar?
Source | : | Instagram/@dishubdkijakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR