Serobot Trotoar, Pemotor Dibuat Gak Berkutik Dihadang Petugas Dishub, Motor Langsung Mundur

Fadhliansyah - Sabtu, 14 September 2019 | 08:45 WIB
Instagram/@dishubdkijakarta
Petugas Dishub DKI Jakarta menghalau pemotor yang lewat trotoar

 

MOTOR Plus-online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan penghalauan pada pengendara motor yang masih bandel lewat trotoar (12/9/2019).

Video saat petugas Dishub menghadang para pemotor tersebut diunggah di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Terlihat para pengendara motor akhirnya harus memutar balik, karena sudah ada petugas Dishub yang menunggu di trotoar.

Biasanya alasan para pemotor ini melewati trotoar adalah untuk menghindari macet.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Diciduk, Polisi Kantongi Identitas Pemotor Yang Mau Tabrak Anak Kecil di Trotoar

Baca Juga: Video Pemotor Koplak Terobos Trotoar Hampir Tabrak Anak Kecil, Diajak ke Kantor Polisi Malah Kabur

Padahal seperti yang kita tahu, trotoar khusus digunakan untuk para pejalan kaki.

Jalanan menjadi tertib dan pejalan kaki bebas menuju lokasi yang dituju tanpa takut ancaman tertabrak kendaraan.

Beberapa waktu lalu juga ada anak kecil pejalan kaki yang diserempet pemotor.

Padahal anak kecil tersebut sedang berjalan di trotoar.

Baca Juga: Banyak Pemotor Bandel Terobos Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki Kampanyekan Tertib Berlalulintas

 

Ayah dari anak tersebut pun menceritakannya di Facebook.

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Street Manners: Ancaman 2 Bulan Penjara, Pemotor Masih Bandel Melintas di Trotoar

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Gimana, masih mau lewat trotoar?

Source : Instagram/@dishubdkijakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular