Sugiarso menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tentang juru parkir nakal ini, pihaknya pun langsung mencari pelaku.
Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.
Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.
Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.
Baca Juga: Sadis, Upgrade Performa Honda Vario 150 Dibore Up dan Stroke Up Jadi 200 Cc, Tembus 19,27 Hp
Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.
"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR