MOTOR Plus-online.com - Khusus untuk pemotor yang merasa dirugikan saat membayar parkir, harus segera melapor.
Masih banyak lokasi parkiran yang juru parkirnya mematok harga yang enggak wajar.
Salah satunya adalah MM (40), yang nekat memungut tarif parkir Rp 20.000 per kendaraan kepada pengunjung Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti dilansir Tribun-Medan dari Wartakotalive.com, MM ditangkap Satpol PP akibat perbuatannya tersebut dan kasus ini dibawa ke persidangan.
Baca Juga: Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sanksi denda Rp 500 ribu subsider kurungan 20 hari kepada MM, Jumat (13/9/2019).
Di depan hakim, MM mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tapi pelaku bisa menjadi jukir lagi, jika sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ujar Kasatpol PP Sawah Besar Jakarta Pusat, Sugiarso, Jumat (13/9/2019).
"Bagi kami bukan masalah berapa besar sanksinya atau berapa banyak yang kami tangkap. Tapi target kami berapa orang yang sadar setelah ini. Agar mereka patuhi aturan yang ada," sambungnya.
Sugiarso menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tentang juru parkir nakal ini, pihaknya pun langsung mencari pelaku.
Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.
Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.
Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.
Baca Juga: Sadis, Upgrade Performa Honda Vario 150 Dibore Up dan Stroke Up Jadi 200 Cc, Tembus 19,27 Hp
Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.
"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR