Baca Juga: Satu Motor Diminta Bayar Rp 20 Ribu, Juru Parkir di Lapangan Banteng Berujung di Penjara
Dari video yang diambil dari kejauhan, nampak kobaran api melahap seluruh bagian motor yang enggak jelas merek dan jenisnya.
Pemotor marah itu terjadi di depan Gelanggang Ciranjang, Bandung Jawa Barat pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16./30 WIB.
Takut si pemotor semakin nekat, polisi langsung menangkap dan mengamankannya.
Beberapa polisi nampak menghindar dari kobaran api takut motor yang terbakar itu meledak.
Baca Juga: Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal
Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.
Lalu bagaimana hukuman pemotor atau pengemudi mobil yang kabur atau melakukan perlawanan saat terkena razia polisi?
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Source | : | FB Ecko Zuzanto |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR