Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi

Indra Fikri - Senin, 16 September 2019 | 08:30 WIB
Facebook.com/Go-Jek Indonesia
Ilustrasi ojek online

Baca Juga: Indonesia Berduka Wafatnya BJ Habibie, Ratusan Driver Ojek Online Ikut Mengantar Kepergiannya

Dokumen Persyaratan yang wajib disertakan dalam klaim ada 6 jenis: Formulir Klaim (didapat dari WhatsApp PasarPolis), SIM, STNK, KTP Driver, Rekening Tabungan, ditambah beberapa dokumen pendukung sesuai dengan penyebab klaim.

Besaran Santunan Ketika Tidak Sedang Menjalankan Order (Off-Trip)

-Meninggal dunia karena sakit: Rp 500 ribu
-Meninggal dunia karena kecelakaan saat tidak menjalankan order: Rp 2 juta
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: tidak ada santunan

Cara Klaim:

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Driver Ojol Alasan Istri Sakit Parah, Pasang Muka Sedih, Sasarannya Penumpang

-Telepon ke call center Gojek di nomor 021-50233200
-Pihak Gojek akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian
-26:#Pihak Gojek berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan visum dan membuat Surat Laporan Kepolisian
-Setelah itu, pihak Gojek akan menelepon atau mengirim e-mail kepada kamu untuk menyampaikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim santunan
-Proses klaim santunan akan dijadwalkan 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu: pada hari Senin, Rabu, dan Kamis
-Santunan akan masuk ke rekening kamu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh pihak Gojek

Source : Sripoku.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular