Kuslin mengatakan, kejadian bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Mereka lalu memberhentikan sebuah motor Yamaha Jupiter, yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor, dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm,” sebut Kuslin.
Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, dan mengaku tertinggal di rumah.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis Penyakit yang Mengancam Bikers Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan
“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan," lanjut Kuslin.
Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar motornya,” kata Kuslin.
Kuslin mengatakan, pelanggar berinisial M usia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut karena motornya bodong alias tidak punya surat-suratnya,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR