Warga Histeris, Video Pemotor Dipukuli Karena Marah Disiram Air, Tradisi Balimbur Ternoda

Ahmad Ridho - Senin, 16 September 2019 | 14:40 WIB
FB Suriansyah Banjar Pambungsu
Pemotor dipukuli dua pemuda saat berlangsung perayaan Balimbur, di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Cianjur Geger Video Yamaha Jupiter Dibakar ABG Depan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Semoga insiden kericuhan yang berujung pada pemukulan seperti pada video tersebut enggak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara pelaku pemukulan jika dilaporkan bisa dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).

Baca Juga: Bikin Heboh, Video Anak Sultan Jadi Driver Ojek Online, Pakai Motor Tiga Roda Harga Miliaran

Selengkapnya isi dari pasal penganiayaan, sebagai berikut.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Simak videonya dengan klik LINK ini.

 

Source : FB Suriansyah Banjar Pambungsu
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular