Baca Juga: Cianjur Geger Video Yamaha Jupiter Dibakar ABG Depan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Semoga insiden kericuhan yang berujung pada pemukulan seperti pada video tersebut enggak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara pelaku pemukulan jika dilaporkan bisa dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
Baca Juga: Bikin Heboh, Video Anak Sultan Jadi Driver Ojek Online, Pakai Motor Tiga Roda Harga Miliaran
Selengkapnya isi dari pasal penganiayaan, sebagai berikut.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | FB Suriansyah Banjar Pambungsu |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR