Warga Histeris, Video Pemotor Dipukuli Karena Marah Disiram Air, Tradisi Balimbur Ternoda

Ahmad Ridho - Senin, 16 September 2019 | 14:40 WIB
FB Suriansyah Banjar Pambungsu
Pemotor dipukuli dua pemuda saat berlangsung perayaan Balimbur, di Kalimantan Timur.

MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia, ada beberapa tradisi sakral yang terus dilestarikan sampai saat ini.

Beragam kegiatan positif melestarikan budaya mendapat simpatik dari warga daerah lain.

Tapi kadang kegiatan melestarikan budaya sering berujung pada kericuhan bahkan penganiayaan.

Insiden pemukulan seorang pemotor terjadi saat tradisi Balimbur dirayakan.

Baca Juga: Sedih, Duit Terkuras Buat Servis Motor, Eko Si Driver Ojol Bertahan Antar Pesanan Naik Sepeda

Seorang pemotor nampak dipukuli dua orang pemuda karena enggak terima disiram air saat perayaan Balimbur.

Pemotor berusaha melawan walaupun akhirnya enggak berkutik karena kalah jumlah.

Dikutip dari FB Suriansyah Banjar Pambungsu, insiden pemukulan itu terjadi di depan Masjid Sajid, Tenggarong Kaltim pada Minggu (15/9/2019) kemarin.

Parahnya, aksi penganiayaan itu disaksikan anak kecil yang diboncengi korban.

Baca Juga: Rencana Peluncuran SIM Pintar Bikin Heboh, Apakah Perlu Tes Psikologi untuk Mendapatkannya?

Beruntung enggak sampai berlanjut pemukulan itu karena beberapa warga mencoba melerai.

Pemotor yang jadi korban sendiri memilih untuk pergi usai menjadi korban pemukulan.

Sayang sekali tradisi Belimbur harus dinodai oleh orang-orang yang enggak bertanggung jawab.

Tradisi biasanya diisi dengan kegiatan poisitif dan mendapat respon baik dari warga sekitar dan daerah luar.

Baca Juga: Jalan Raya Narogong-Siliwangi Jadi 'Kuburan' Buat Pemotor, Walikota Bekasi Bicara Hal Mistis

Untuk diketahui, tradisi Belimbur merupakan wujud syukur dan pembersihan diri.

Dalam bahasa Dayak, anak-anak yang mandi bersama-sama di sungai sering disebut Mandui Balimbur.

Kegiatan Mandui Balimbur biasanya dilakukan pada sore hari menjelang Maghrib.

Anak-anak merasa senang dengan tradisi Mandui Balimbur dan sampai sekarang masih sering dilakukan.

Baca Juga: Cianjur Geger Video Yamaha Jupiter Dibakar ABG Depan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Semoga insiden kericuhan yang berujung pada pemukulan seperti pada video tersebut enggak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara pelaku pemukulan jika dilaporkan bisa dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).

Baca Juga: Bikin Heboh, Video Anak Sultan Jadi Driver Ojek Online, Pakai Motor Tiga Roda Harga Miliaran

Selengkapnya isi dari pasal penganiayaan, sebagai berikut.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Simak videonya dengan klik LINK ini.

 

Source : FB Suriansyah Banjar Pambungsu
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular