Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Aong - Selasa, 17 September 2019 | 08:30 WIB
Iyam Mariam
Kolom pengesahan STNK belum distempel bisa kena tilang. Gimana dengan STNK baru?

Baca Juga: Jalan Raya Narogong-Siliwangi Jadi 'Kuburan' Buat Pemotor, Walikota Bekasi Bicara Hal Mistis

Ini kasus yang ganjil karena seharusnya setiap kita bayar pajak dilakukan stempel di kolom PENGESAHAN yang terdapat di STNK.

Iyam Maryam
Surat tilang yang diterima akibat STNK tidak distempel

Di kolom STNK kendaraan yang ditunjukkan Iyam Maryam terlihat tidak ada stempel di kolom PENGESAHAN STNK.

Atas dasar itu, jadinya tetap dilakukan penilangan.

Kasus seperti ini pernah diterangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.

Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir (9/8/2019) yang dikutif dari Kompas.com.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular