MOTOR Plus-online.com - Polisi sedang giat melakukan penilangan kepada pengendara yang mengalami telat bayar pajak.
Apalagi di Jakarta terdapat 2 juta kendaraan yang belum bayar pajak, ini yang membuat polisi perlu menertibkan para penunggak pajak itu.
Namun terdapat kejadian yang perlu semua tahu karena dianggap ganjil dan termasuk dalam kasus khusus.
Kejadian ini diceritakan oleh Iyam Mariam yang posting dalam grup Warga Depok.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi
Baca Juga: Bikin Heboh, Video Anak Sultan Jadi Driver Ojek Online, Pakai Motor Tiga Roda Harga Miliaran
Katanya ditilang oleh polisi di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Bukan karena pajak mati, alasannya di STNK tidak ada stempel pengesahannya.
Katanya dia baru perpanjang pajak Mei lalu dan SIM C hidup sampai 3 tahun mendatang.
Akhirnya SIM yang ditahan karena kasus tersebut.
Baca Juga: Jalan Raya Narogong-Siliwangi Jadi 'Kuburan' Buat Pemotor, Walikota Bekasi Bicara Hal Mistis
Ini kasus yang ganjil karena seharusnya setiap kita bayar pajak dilakukan stempel di kolom PENGESAHAN yang terdapat di STNK.
Di kolom STNK kendaraan yang ditunjukkan Iyam Maryam terlihat tidak ada stempel di kolom PENGESAHAN STNK.
Atas dasar itu, jadinya tetap dilakukan penilangan.
Kasus seperti ini pernah diterangkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.
Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir (9/8/2019) yang dikutif dari Kompas.com.
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.
"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.
Baca Juga: Seksi Banget, Video Nikita Mirzani Asyik Kendarai BMW R Nine T Spezial, Sampai Pamer Lepas Tangan
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Ternyata kasus serupa juga dialami oleh anggota grup lainnya.
Seperti yang diungkapan Hery Prima, "Waduh, lihat postingan ini saya jg baru ngeh.. Sya lhat STNK sndri jg ga ada stempel pengesahannya."
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Kasus ini mengundang perhatian para netizen, berikut komentar dari mereka:
Ardi Yunarto: lah iyak kg ad stempel nya..
Daryan Dukuh: Saya dulu pernah di kober (jalan margonda) pajak mati lebih dr tiga tahun...ga ditilang tuh...cuma diliat nmor kerangkanya aja...
Katett MangkuNegoro: Kalo stnk baru sama TNKB baru emang ga ada setempelnya gan.
Maya Tri Novianti: Kemarin juga saya ditilang pas dibawah terowongan arah pasming .. sama karna di stnk tidak ada stempel krna pajak motor saya mati 5 hari .. tadinya sim saya mau dibawa, tp ga jadi setelah pak polisi minta uang 100 sebagai denda katanya
Dido Diante: Kalo blm perpanjang emang ga ada stempel. Distempel kalo udah di perpanjang.
Kan TS ngomong pajak mati 4 bulan. Ya emang blm bayar pajak makanya ga ada stempel.
Kevin Lavida: Yo pastii gak ada stempel nya polisi kan lebih jelii....
Doddy Permana: Dah bener ditilang
Dede Ayusavto: Bener d tilang.. Pajak telat atau pajak mati
Reza Mahendra: miris melihatnya minimnya pemahaman para penengak hukum kita.
Endra Fajar Kartiko: bpk pajak kendaraan nya mati ga? kalo mati acuan yg dipake polisi untuk tilang krn pengesahaan STNK.yg dimana pengesahan tsb di dpt dr bayar pajak setiap tahun.jd bukan pajak telat polisi menilang tp krn pengesahaan di stnk ny ga ada.yg dmna setiap tahun wajib di stempel pengesahan.kalo misal waktu perpanjang pajak tp tdk di stempel pengesahan baiknya segera kembali ke samsat atau ke samsat outlet buat melakukan stempel pengesahaan dgn dasar lembar pajak yg sdh dibayarkan.
KOMENTAR