Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
Dari angka tersebut, total tunggakan pajak untuk kendaraan jumlahnya sudah menyentuh triliunan rupiah.
Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.
"Program ini berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta," kata Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Lebih detail, keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen diberikan bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.
Khusus proses BBN-KB, perpanjangan PKB yang tunggakannya lebih dari satu tahun, dan perpanjangan PKB 5 tahunan, proses harus dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili objek PKB.
Berikut lokasi kantor pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
- Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya
- Kantor Kecamatan, Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan, No.16
- Gerai Mall, Blok M Square dan Gandaria City, Mall Pelayanan Publik
- Samling, Pos Polisi depan Taman Makan Pahlawan Kalibata
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR