MOTOR Plus-online.com - Buat yang berniat melunasi pajak kendaraan, akan MOTOR Plus berikan lokasi-lokasi kantor pembayaran pajak di DKI Jakarta.
Selain sudah kewajiban, pajak kendaraan yang menunggak juga harus dilunasi agar data-data kendaraan tidak dihapus bro.
Seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.
Baca Juga: Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak
Jadinya, mobil atau motor statusnya akan bodong dan ilegal dipakai untuk berkendara di jalan raya.
Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Soalnya saat ini banyak banget kendaraan yang menunggak pajak di DKI Jakarta.
Jumlahnya mencapai 2 juta kendaraan, dan 1.500-an di antaranya adalah mobil mewah dan motor gede (moge).
Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
Dari angka tersebut, total tunggakan pajak untuk kendaraan jumlahnya sudah menyentuh triliunan rupiah.
Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.
"Program ini berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta," kata Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Lebih detail, keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen diberikan bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.
Khusus proses BBN-KB, perpanjangan PKB yang tunggakannya lebih dari satu tahun, dan perpanjangan PKB 5 tahunan, proses harus dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili objek PKB.
Berikut lokasi kantor pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
- Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya
- Kantor Kecamatan, Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan, No.16
- Gerai Mall, Blok M Square dan Gandaria City, Mall Pelayanan Publik
- Samling, Pos Polisi depan Taman Makan Pahlawan Kalibata
Baca Juga: Keren, Motor Ini Bisa Muat 4 Orang, Anti Kehujanan, Pajak Murah dan Pakai Mesin 266 Cc
Jakarta Barat
- Kantor Bersama Samsat, Jalan Daan Mogot KM 13
- Kantor Kecamatan, Jalan Lapangan Bola, Kebon Jeruk - Gerai Mall, Taman Palem, Lipo Mall Puri
- Samling, Lindeteves
Jakarta Pusat
- Kantor Bersama Samsat Jalan Gunung Sahari No.13 Pademangan
- Kantor Kecamatan Jalan Serdang III No.1
- Gerai Mall, Mall Thamrin City
- Samling, Kantor Pos Pasar Baru, ITC Cempaka Mas
Jakarta Utara
- Kantor Samsat Bersama, Jalan Gunung Sahari No.13
- Kantor Kecamatan, Penjaringan No.5
- Gerai Mall, Mall Artha Gading dan Pasar Pagi Mangga Dua
- Samling, Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading
Jakarta Timur
- Kantor Bersama Samsat, D.I Panjaitan Kav 55
- Kantor Kecamatan, Pulogadung, Bekasi Rasa KM 18
- Gerai Mall, Tamini Square dan Mall Grand Cakung
- Samling, Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Walikota Jakarta Timur
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2,2 Juta Kendaraan Menunggak Pajak di Jakarta, Ini Lokasi Kantor Pembayarannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR