Hore! Bank Indonesia Turunkan Ketentuan Batas Uang Muka (DP) Untuk Kendaraan Bermotor

Indra Fikri - Jumat, 20 September 2019 | 07:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi booth Wahana di Jakarta Fair 2017

Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, baruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

BI menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan dalam pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.

Selain itu, Bi juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuidtas dan meningkatkan efisiensi pasar uang.

Harapannya, transmisi bauaran kebijakan bisa lebih kuat.

Baca Juga: Perbandingan Cicilan dan Uang Muka Yamaha NMAX dan Honda PCX 150, Ternyata Cuma Bayar Segini

Instrumen operasi pasar terbuka diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan.

Termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantukan SBI tenor 12 bulan terhitung 4 Oktober 2019.

"Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular