Hore! Bank Indonesia Turunkan Ketentuan Batas Uang Muka (DP) Untuk Kendaraan Bermotor

Indra Fikri - Jumat, 20 September 2019 | 07:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi booth Wahana di Jakarta Fair 2017

MOTOR Plus-online.com - Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan uang muka (down payment) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value ( LTV) untuk kendaraan bermotor.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka tersebut masing-masing sebesar 5 hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.

"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, untuk pembiayaan properti serta uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bakal diberi tambahan keringanan masing-masing sebesar 5 persen.

Baca Juga: Ini Dia Tabel Cicilan Kredit Honda ADV150, Uang Muka Tipe CBS Gak Sampe Rp 3 Juta

Baca Juga: Yamaha NMAX Seken Jadi Barang Langka, Belum Dipajang Langsung Laku, Calon Pembeli Setor Uang Muka

Perry menjelaskan, pelonggaran rasio LTV properti serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Dengan pelonggaran tersebut, dihararapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi dan demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan, sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Bikin Kaget, Ternyata Cuma Segini Uang Muka dan Cicilan Motor Honda BeAT 2019

Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, baruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

BI menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan dalam pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.

Selain itu, Bi juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuidtas dan meningkatkan efisiensi pasar uang.

Harapannya, transmisi bauaran kebijakan bisa lebih kuat.

Baca Juga: Perbandingan Cicilan dan Uang Muka Yamaha NMAX dan Honda PCX 150, Ternyata Cuma Bayar Segini

Instrumen operasi pasar terbuka diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan.

Termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantukan SBI tenor 12 bulan terhitung 4 Oktober 2019.

"Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular