Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru
Pemotor yang melanggar itu langsung ditilang setelah diberitahu kesalahannya.
Masih banyaknya pemotor yang belum sadar dan sering membawa barang berlebihan langsung mendapat tanggapan.
Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Source | : | Instagram.com @jktinfo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR