Gak Berkutik Dihadang Polisi, Pemotor Nyaris Terjatuh Duduk di Atas Tumpukan Daun

Ahmad Ridho - Jumat, 20 September 2019 | 11:41 WIB
Instagram @jktinfo
Pemotor membawa barang melebihi kapasitas ditilang polisi di Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (19/9/2019).

MOTOR Plus-online.com - Bukan hal aneh lagi di jalan raya banyak pemotor memuat barang melebihi kapasitas.

Dari mulai kardus, kerupuk sampai tumpukan daun untuk makanan ternak.

Selain mengganggu pemotor lain yang ada di belakang, membawa barang terlalu banyak bisa membahayakan diri sendiri.

Kecelakaan hanya tinggal menunggu waktu karena motor rawan limbung dan enggak stabil.

Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?

Melihat masih banyaknya pemotor yang membawa barang berlebihan hingga mengganggu pengguna jalan lain polisi langsung mengambil tindakan.

Dikutip dari akun Instagram @jktinfo, polisi langsung memberhentikan seorang pemotor yang membawa tumpukan daun melebihi kapasitas motor.

Bahkan si pemotor sampai kesulitan duduk dan sesekali oleng.

Penindakan terhadap pemotor itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (19/9/2019) kemarin siang.

Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru

Pemotor yang melanggar itu langsung ditilang setelah diberitahu kesalahannya.

Masih banyaknya pemotor yang belum sadar dan sering membawa barang berlebihan langsung mendapat tanggapan.

Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Uang Rp 4 juta Bisa Langsung Pesen Skutik Adventure Honda ADV150 ABS, Kok Murah YamahaNMAX Ya?

"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.

Source : Instagram.com @jktinfo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular