MOTOR Plus-online.com - Ulah debt collector kerap bikin resah masyarakat yang memiliki tagihan atau kredit.
Mereka kerap merampas kendaraan seperti motor atau mobil tanpa melalui keputusan pengadilan lebih dulu.
Ini yang menjadikan kasus debt collector paling banyak diadukan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, pengaduan mayoritas terkait lembaga pembiayaan yaitu 41,54 persen dari total pengaduan.
Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru
Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?
Salah satu yang dikeluhkan konsumen terkait penagihan kredit bermasalah dari debt collector.
Tapi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang mewakili pihak leasing mengklaim bahwa frekuensi pengaduan debt collector pada tahun ini menurun.
“Frekuensinya menurun dan lebih baik karena ada sertifikasi penagihan, kemudian sosialisi serta menetapkan cara penagihan yang benar. Jika tidak begitu, mereka harus menghadapi pihak hukum, seperti kepolisian,” kata Ketua APPI Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9/2019).
Katanya pemasalahan debt collector tidak bisa bersih sama sekali.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR