Baca Juga: Medan Mencekam, Video Detik-detik Geng Motor Hancurkan Kedai Kopi, Berawal Dari Konvoi
Untuk melihat masalah ini harus dua sisi, karena bisa saja mereka melakukan penagihan karena nasabah tidak melunasi kredit ke perusahaan pembiayaan.
Selain penagihan, masih banyak oknum menjadi penadah kendaraan kredit dari debitur yang bermasalah.
Oknum ini diberi surat kuasa (back up) oleh debitur untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.
“Kasus ini masih banyak di Jawa Barat. Mereka bergaya seperti preman dengan melindungi konsumen nakal.
Hal ini membuat nasabah baik yang membayar tepat waktu mengkover subsidi mereka ke perusahaan multifinance,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pembiayaan Paling Banyak Dilaporkan soal Debt Collector, Ini Jawaban Asosiasinya".
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR