Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru
Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Khusus untuk pengguna sepeda motor, diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.
Selain itu, tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Selain itu, muatan barang ditempatkan dibelakang pengemudi.
Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?
Apabila cara mengemudi seperti itu dan membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU No.22/2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR