Jombang Mencekam, Rombongan Pencak Silat Bermotor Terlibat Pengerusakan, Kaca Truk Berserakan

Ahmad Ridho - Jumat, 20 September 2019 | 16:50 WIB
FB Kabare Wong Jombang
Rombongan pemotor okum perguruan silat PSHT terlibat pengrusakan truk di Jombang, Kamis (19/9/2019) malam.

Baca Juga: Diobral Saja, Pembelian Motor Sport Honda 150 cc Dikasih Diskon Sampai Rp 1 Jutaan

Pasal 170 KUHP

(1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Yang bersalah diancam :
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Klik LINK untuk melihat informasi lengkapnya.

Source : FB Kabare Wong Jombang
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular