MOTOR Plus-online.com - Insiden pengrusakan warung kopi Medan, Sumatera Utara oleh geng motor membuat warga ketakutan.
Aksi pengrusakan juga terjadi di Jombang, Jawa Timur pada Kamis (19/9/2019) pukul 21.30 WIB.
Kali ini ratusan oknum berseragam pencak silat PSHT terlibat pengerusakan satu unit mobil truk yang tengah melintas.
Informasi pengrusakan dikutip MotorPlus dari FB Kabare Wong Jombang berdasarkan informasi dari Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto SH.
Baca Juga: Desain Lucu dan Futuristik, Motor Listrik Yamaha Ini Bisa Langsung Dikredit di BAF
Kronologis kejadian saat korban (sopir truk) mengendarai kendaraan bernopol AG 9993 UR yang bermuatan pakan ikan melintas di Desa Glagahan, Perak Jombang dari arah timur ke barat.
Mendadak dari arah barat muncul konvoi motor yang berjumlah 100 orang (menggunakan atribut perguruan pencak silat PSHT).
Saat berpapasan, truk langsung berusaha menepi ke sisi kiri agar rombongan bisa melintas.
Tiba-tiba beberapa orang dari rombongan tersebut malah melempar batu dan mengenai kaca truk sampai hancur.
Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru
Setelah kejadian itu, rombongan ini langsung kabur meninggalkan truk yang masih menepi di pinggir jalan.
Sopir truk yang diketahui bernama Candra Setiawan itu beruntung enggak mengalami luka.
Kasus pelemparan batu itu langsung dilaporkan ke Polsek Perak oleh korban.
Korban juga membawa bau dan serpihan kaca truk untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Aragon 2019: Lah Marc Marquez Ninggalin Valentino Rossi Sekebon
Oknum pemotor dari perguruan pencak silat PSHT langsung diburu polisi.
Akibat kejadian itu, sopir truk mengaku mengalami kerugian Rp 2 juta.
Menurut AKP Untung Sugianto, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP sendiri berisi tentang tindak kekerasan yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Diobral Saja, Pembelian Motor Sport Honda 150 cc Dikasih Diskon Sampai Rp 1 Jutaan
Pasal 170 KUHP
(1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Klik LINK untuk melihat informasi lengkapnya.
Source | : | FB Kabare Wong Jombang |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR