Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, dianggap tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya," lanjutnya.
"Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.
Masalah pembuatan Smart SIM sudah tidak masalah, namun baru berjalan di ibu kota provinsi terlebih dahulu.
Baca Juga: Rencana Peluncuran SIM Pintar Bikin Heboh, Apakah Perlu Tes Psikologi untuk Mendapatkannya?
Bagi siapa saja yang ingin bikin SIM C dan SIM lain, atau yang memperpanjang mulai 22 September, akan dibuatkan Smart SIM.
"Permohonanannya mudah, sekarang tinggal online saja untuk mendaftar" beber Irjen Pol Refdi Andri.
Salah satu fitur andalan dari Smart SIM, adalah bisa dipakai sebagai alat pembayaran seperti e-Money dan Flazz.
Sayangnya, fitur itu belum bisa digunakan, karena belum dapat otorisasi dari Bank Indonesia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR