Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian

Reyhan Firdaus - Minggu, 22 September 2019 | 14:40 WIB
MOTOR PLUS
Peluncuran Smart SIM pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, dianggap tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya," lanjutnya.

"Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.

Masalah pembuatan Smart SIM sudah tidak masalah, namun baru berjalan di ibu kota provinsi terlebih dahulu.

Baca Juga: Rencana Peluncuran SIM Pintar Bikin Heboh, Apakah Perlu Tes Psikologi untuk Mendapatkannya?

WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM atau SIM pintar yang bisa dipakai untuk belanja.

Bagi siapa saja yang ingin bikin SIM C dan SIM lain, atau yang memperpanjang mulai 22 September, akan dibuatkan Smart SIM.

"Permohonanannya mudah, sekarang tinggal online saja untuk mendaftar" beber Irjen Pol Refdi Andri.

Salah satu fitur andalan dari Smart SIM, adalah bisa dipakai sebagai alat pembayaran seperti e-Money dan Flazz.

Sayangnya, fitur itu belum bisa digunakan, karena belum dapat otorisasi dari Bank Indonesia.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular