Baca Juga: Rencana Peluncuran SIM Pintar Bikin Heboh, Apakah Perlu Tes Psikologi untuk Mendapatkannya?
Selain itu, SIM pintar juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.
Lalu bagaimana sih tata cara membuat SIM pintar?
Ternyata tidak jauh berbeda dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR