Baca Juga: Zaenal Tewas Setelah Ditilang, Dipukul di Halaman Satlantas dan di Mobil Patroli Polisi
Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.
Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.
Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.
Hanya sekitar sepuluh detik pelayanan pengambilan tilang berlangsung.
Herdi yang menyerahkan uang denda tilang sebesar Rp 150.000 kepada petugas segera menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.
Proses pengambilan tilang yang menurutnya sangat cepat dan ringkas.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR