MOTOR Plus-online.com - Ternyata, bayar tilang bisa cepat enggak perlu antri, bahkan tanpa turun dari motor.
Layanan cepat bebas antrean merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.
Sayangnya, layanan yang diberi nama Loket Tilang Drive Thru itu belum banyak dimanfaatkan masyarakat.
Serupa dengan namanya, layanan yang resmi beroperasi sejak Senin (2/8/2019) lalu itu menawarkan beragam kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban tilang.
Baca Juga: Ternyata SIM Pintar Bisa Simpan Saldo, Polisi Jamin Saldo Tetap Aman Saat SIM Ditilang
Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Mereka hanya cukup mengisi sejumlah data pada halaman website resmi Kejari Jakarta Selatan, yakni http://tilang.kejari-jaksel.go.id/.
Data yang wajib diisi antara lain, nomor registrasi tilang, tanggal sidang, nama lengkap, tanggal sidang dan email.
Selain itu, pemohon diminta untuk melampirkan potret surat tilang dan menyetujui permohonan tilang dengan mengklik box data sudah benar serta tombol kirim.
Usai berkas terkirim, data akan diverifikasi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan yang segera mengirimkan notifikasi terkait permohonan serta jadwal pengambilan tilang.
Baca Juga: Zaenal Tewas Setelah Ditilang, Dipukul di Halaman Satlantas dan di Mobil Patroli Polisi
Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.
Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.
Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.
Hanya sekitar sepuluh detik pelayanan pengambilan tilang berlangsung.
Herdi yang menyerahkan uang denda tilang sebesar Rp 150.000 kepada petugas segera menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.
Proses pengambilan tilang yang menurutnya sangat cepat dan ringkas.
Baca Juga: Awas Razia Diperketat, Polisi Punya Target Tilang Pelanggaran Ini
"Cepet banget ya, nggak ngantri, bayar langsung dikasih SIM-nya. Tapi, sayangnya nggak ada tanda bukti, soalnya saya buat laporan ijin ke kantor," ungkapnya seraya meminta tanda bukti pembayaran kepada Basuki.
Usai menjelaskan jika Loket Tilang Drive Thru belum terhubung dengan Bank BRI sebagai bank penjamin tilang, Basuki pun terlihat bergegas menuju Loket Bank BRI yang berada di gedung utama Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Hanya berselang sekira lima menit, bukti pembayaran denda tilang milik Herdi pun diserahkan.
"Wah makasih banget ya pak, terus terang saya seneng banget kalau pelayanannya kayak begini," ungkapnya menjabat tangan Basuki.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Driver Ojol yang Buru-buru Mau Ambil Orderan Ditilang Polisi
"Cuma satu lagi, kalau bisa pelayanan daftar Tilang Drive Thru itu nggak ada jeda waktunya, begitu kita daftar sekarang, bisa langsung diambil hari ini juga. Kalau sekarang kan mesti nunggu satu hari setelah pendaftaran online, jadi kayak kita pesen makanan aja," tambahnya.
Layaknya layanan drive thru pada sejumlah restoran cepat saji ataupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada umumnya, sejumlah pengendara terlihat berbaris di jalur sepeda motor Loket Tilang Drive Thru Kejari Jakarta Selatan.
Satu per satu, mereka turun dari sepeda motor dan menyerahkan surat tilang untuk mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau dari catatan hari ini cuma ada 35 orang yang daftar, tapi baru datang enam orang. Mereka harus ambil tilang (bayar denda tilang) hari ini, kalau nggak ya hangus, harus daftar ulang lewat online lagi," ungkap Basuki.
Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
Beranjak dari Loket Tilang Drive Thru yang lengang, layanan pembayaran denda tilang di Loket pelayanan Tilang konvensional terlihat dipadati masyarakat.
Terpantau, antrean pemohon tilang di loket yang berada di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu sudah mencapai angka 195 pada sekira pukul 10.00 WIB.
Angka tersebut semakin bertambah seiring dengan kedatangan masyarakat.
Mereka terlihat menunggu di barisan kursi yang dihiasi dengan mural panjang serta ruang khusus anak dan laktasi ataupun ruang tunggu khusus perempuan.
Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor
Saling bergantian, mereka terlihat menukarkan nomor antrean dengan menyerahkan uang pembayaran denda tilang sesuai dengan denda yang dibebankan.
Selanjutnya, SIM maupun STNK yang semula disita diserahkan kepada para pemohon tilang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Loket Tilang Drive Thru, Cara Cepat Ambil Tilangan Tanpa Turun dari Motor
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR