Menurutnya, peraturan daerah (Perda) sedang direvisi oleh Departemen Dalam Negeri
"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Menurut Faisal, apabila revisi itu rampung pada akhir September 2019 ini, maka penerapan tarif BBN baru bisa secepatanya diterapkan, yaitu mulai Oktober 2019.
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan BBN selain menambah penerimaan pajak supaya masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga makin tinggi.
Langkah ini juga sebetulnya untuk menggalakkan penggunaan transportasi massal dalam rangka meminimalisir kemacetan, polusi udara, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?"
KOMENTAR