Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya

Aong - Rabu, 25 September 2019 | 09:30 WIB
Warta Kota
Ilustrasi kantor Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sedang giat menjaring wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. 

Bukan tanpa alasan, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah.

Impasnya pajak kendaraan bermotor juga ikut naik. Termasuk Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Di Jawa Barat pajak BBN sudah 12,5 persen akan diikuti DKI yang juga akan menaikkan pajak BBN jadi 12 persen juga.

Baca Juga: Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Aturannya!

Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Tidak menutup kemungkinan pemprov lainnya juga akan segera menyusul.

Di DKI sebelumnya BBN kendaraan pertama atau kendaraan baru 10 persen, nantinya naik jadi 12,5 persen.

Apabila akhir bulan ini selesai dikaji, maka bisa diterapkan Oktober 2019.

Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada motor baru yang dijual di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Waspada, Sebelum Data Dihapus dan Motor Jadi Bodong, Ini Lokasi Pembayaran Pajak di Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, informasi itu disampaikan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Kompas.com
Pajak BBN kolom paling atas

Menurutnya, peraturan daerah (Perda) sedang direvisi oleh Departemen Dalam Negeri

"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Menurut Faisal, apabila revisi itu rampung pada akhir September 2019 ini, maka penerapan tarif BBN baru bisa secepatanya diterapkan, yaitu mulai Oktober 2019.

Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim

Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan BBN selain menambah penerimaan pajak supaya masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga makin tinggi.

Langkah ini juga sebetulnya untuk menggalakkan penggunaan transportasi massal dalam rangka meminimalisir kemacetan, polusi udara, dan lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?"

 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular