MOTOR Plus-online.com - Pelanggar lalu lintas akan kena tilang dan akan ditawarkan tilang slip merah, slip biru atau E-tilang oleh Polisi.
Banyak yang masih bingung apa perbedaan antara tilang slip merah, tilang slip biru atau E-tilang.
Banyak yang bilang kalau ditilang lebih baik terima slip merah dari pada slip biru.
Dan ada juga yang bilang lebih baik terima tilang slip biru dibandingkan slip merah.
Baca Juga: Enggak Banyak Yang Tahu, Video Bayar Tilang Cepat Gak Perlu Turun Dari Motor, Loh
Baca Juga: Pemotor Masih Banyak yang Galau, Pilih Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi
Sebetulnya apa sih bedanya tilang slip merah dan slip biru?
"Kalau tilang slip merah memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan sanggahan atau keberatan dari sangsi dari Polisi di pengadilan" ujar Briptu Rifqi Hapsah Bamin Subditlaka Ditgakkum Korlantas.
Lembar tilang slip merah memang biasa diberikan Polisi kepada pelanggar lalu lintas karena biasanya pelanggar masih tidak terima kesalahannya.
Tilang slip merah dikasih ke pelanggar dan SIM/STNK akan disita oleh Polisi untuk dijadikan barang bukti.
KOMENTAR