Apa beda Tilang Slip Merah, Slip Biru Dan E-Tilang? Pilih Yang Mana?

Indra GT - Kamis, 26 September 2019 | 09:15 WIB
Kompas
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor

Tunjukan bukti pembayaran atau titip uang tilang dari bank ke Polisi yang menilang untuk meminta SIM/STNK.

Denda atau titipan uang tilang besarnya adalah nilainya maksimum dari aturan yang berlaku.

Sehingga kalau keputusan hakim ternyata nilainya lebih rendah maka kelebihan uangnya bisa diambil di Kejaksaan.

Bisa juga perlakuannya sama dengan menerima slip merah menunggu keputusan hakim untuk membayar denda ketika mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.

Baca Juga: Kocak, Pemuda Ini Ditilang Polisi Malah Senang Bukan Kepalang

MOTOR PLUS
Proses e-tilang

Kalau E-tilang dilakukan penilangan oleh Polisi dengan sistim online tanpa menggunakan kertas.

Ada aplikasi yang digunakan oleh Polisi yang bisa kompatibel dengan android atau HP yang Polisi bawa.

"Cara ini lebih efesien dan efektif dengan sistim e-tilang" ujar Kombes Pol Hery Sutrisman Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Hanya memasukan data nomer SIM, nomer HP yang aktif dan nomer rekening bank" jelas Kombes Pol Hery Sutrisman.

Baca Juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada

Semuanya akan langsung terkoneksi dengan data yang ada di kepolisian dari nama, alamat hingga NIK langsung nongol.

Bahkan bisa juga kelihatan pelanggaran yang telah dilakukan kalau menggunakan Smart SIM.

Enaknya dengan e-tilang langsung keluar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.

"Kalau langsung dibayar SIM/STNK langsung dibawa pulang tidak ditahan" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman.

Baca Juga: Good bye Oknum Nakal Tilang, E-Tilang Resmi Disahkan MenHub Bro

Caranya mudah, setelah e-tilang dibuat maka akan langsung ada notifikasi tentang tilang dan denda yang harus dibayarkan.

Jika langsung bayar dengan sistim online/m-banking langsung sistim e-tilang membaca pembayaran yang telah dilakukan.

Polisi cukup melihat bukti pembayaran kepada Bank untuk menyerahkan SIM/STNK sehingga tidak perlu disita.

Pembayara tetap dengan nilai maksimum jika hakim memutuskan nilainya lebih rendah maka uangnya akan dikembalikan langsung ke Bank pengirim atau yang tercatat di sistim.

Jadi pilih mana bro?

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular