Apa beda Tilang Slip Merah, Slip Biru Dan E-Tilang? Pilih Yang Mana?

Indra GT - Kamis, 26 September 2019 | 09:15 WIB
Kompas
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar lalu lintas akan kena tilang dan akan ditawarkan tilang slip merah, slip biru atau E-tilang oleh Polisi.

Banyak yang masih bingung apa perbedaan antara tilang slip merah, tilang slip biru atau E-tilang.

Banyak yang bilang kalau ditilang lebih baik terima slip merah dari pada slip biru.

Dan ada juga yang bilang lebih baik terima tilang slip biru dibandingkan slip merah.

Baca Juga: Enggak Banyak Yang Tahu, Video Bayar Tilang Cepat Gak Perlu Turun Dari Motor, Loh

Baca Juga: Pemotor Masih Banyak yang Galau, Pilih Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi

Tribunnews.com
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu.

Sebetulnya apa sih bedanya tilang slip merah dan slip biru?

"Kalau tilang slip merah memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan sanggahan atau keberatan dari sangsi dari Polisi di pengadilan" ujar Briptu Rifqi Hapsah Bamin Subditlaka Ditgakkum Korlantas.

Lembar tilang slip merah memang biasa diberikan Polisi kepada pelanggar lalu lintas karena biasanya pelanggar masih tidak terima kesalahannya.

Tilang slip merah dikasih ke pelanggar dan SIM/STNK akan disita oleh Polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Ternyata SIM Pintar Bisa Simpan Saldo, Polisi Jamin Saldo Tetap Aman Saat SIM Ditilang

Dengan tilang slip merah diasumsikan pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan dan melakukan argumentasi keberatan tentang pelanggaran yang dikenakan oleh Polisi.

Untuk masalah denda yang dikenakan akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan ketika di tilang dengan slip merah tergantung dari keputusan dari hakim.

Besaran dendanya sesuai dengan undang undang yang tertera ada maksimumnya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Buat yang mengakui kesalahan pelanggaran lalu lintas Polisi akan memberikan tilang slip biru" beber Briptu Rifqi Hapsah.

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Proses tilang dengan slip biru hampir sama dengan dengan tilang slip merah hanya saja pelanggar mengakui perbuatannya.

Untuk tilang slip biru tetap SIM/STNK kendaraan disita oleh Polisi tetapi bisa langsung diambil jika sudah membayar denda ke bank yang ditunjuk.

Bila di tempat kejadian tilang dekat dengan bank yang ditunjuk, pelanggar bisa langsung membayar denda atau titip uang tilang.

Setelah bayar denda atau titip uang tilang maka SIM/STNK bisa langsung diambil di lokasi tilang tanpa perlu datang ke pengadilan atau ke kejaksaan.

Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor

Tunjukan bukti pembayaran atau titip uang tilang dari bank ke Polisi yang menilang untuk meminta SIM/STNK.

Denda atau titipan uang tilang besarnya adalah nilainya maksimum dari aturan yang berlaku.

Sehingga kalau keputusan hakim ternyata nilainya lebih rendah maka kelebihan uangnya bisa diambil di Kejaksaan.

Bisa juga perlakuannya sama dengan menerima slip merah menunggu keputusan hakim untuk membayar denda ketika mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.

Baca Juga: Kocak, Pemuda Ini Ditilang Polisi Malah Senang Bukan Kepalang

MOTOR PLUS
Proses e-tilang

Kalau E-tilang dilakukan penilangan oleh Polisi dengan sistim online tanpa menggunakan kertas.

Ada aplikasi yang digunakan oleh Polisi yang bisa kompatibel dengan android atau HP yang Polisi bawa.

"Cara ini lebih efesien dan efektif dengan sistim e-tilang" ujar Kombes Pol Hery Sutrisman Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Hanya memasukan data nomer SIM, nomer HP yang aktif dan nomer rekening bank" jelas Kombes Pol Hery Sutrisman.

Baca Juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada

Semuanya akan langsung terkoneksi dengan data yang ada di kepolisian dari nama, alamat hingga NIK langsung nongol.

Bahkan bisa juga kelihatan pelanggaran yang telah dilakukan kalau menggunakan Smart SIM.

Enaknya dengan e-tilang langsung keluar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.

"Kalau langsung dibayar SIM/STNK langsung dibawa pulang tidak ditahan" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman.

Baca Juga: Good bye Oknum Nakal Tilang, E-Tilang Resmi Disahkan MenHub Bro

Caranya mudah, setelah e-tilang dibuat maka akan langsung ada notifikasi tentang tilang dan denda yang harus dibayarkan.

Jika langsung bayar dengan sistim online/m-banking langsung sistim e-tilang membaca pembayaran yang telah dilakukan.

Polisi cukup melihat bukti pembayaran kepada Bank untuk menyerahkan SIM/STNK sehingga tidak perlu disita.

Pembayara tetap dengan nilai maksimum jika hakim memutuskan nilainya lebih rendah maka uangnya akan dikembalikan langsung ke Bank pengirim atau yang tercatat di sistim.

Jadi pilih mana bro?

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular