13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?

Fadhliansyah - Jumat, 27 September 2019 | 14:08 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat
Ini dia Belasan Motor gede yang berhasil di lelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak tiga belas unit moge (motor gede) hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.

Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.

Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.

Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.

Baca Juga: Wuih! Tiga Belas Unit Moge Sitaan Dilelang Sepaket, Mulai Dari Honda CBR600RR Sampai Harley-Davidson Fat Boy

Baca Juga: Harganya Belum Pasti, Moge Suzuki Katana 1000 Sudah Banyak Dipesan Bikers Indonesia

Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?

Ternyata jawabannya bisa bro.

"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi MOTOR Plus-online (27/6/2019).

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular