Baca Juga: Cewek Cantik Ini Naik Moge Tua Jakarta-Sumbawa
Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Nantinya pemenang lelang bisa membawa Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Selanjutnya pengurusan surat-surat dilakukan di Samsat atau bagian Regident BPKB dan STNK setempat dimana Ranmor tersebut akan didaftarkan kepemilikannya," kata Nanang.
Untuk biayanya, Nanang mengatakan akan berbeda-beda tiap daerahnya.
Baca Juga: Bikin Baper, Video Artis Andre Taulany Beli Moge Setelah Menabung Selama 25 Tahun
"Biayanya tergantung tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemda atau Samsat setempat," pungkasnya.
Jadi, berminat bro ikutan lelang moge?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR