MOTOR Plus-online.com - Sebanyak tiga belas unit moge (motor gede) hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.
Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.
Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.
Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.
Baca Juga: Harganya Belum Pasti, Moge Suzuki Katana 1000 Sudah Banyak Dipesan Bikers Indonesia
Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?
Ternyata jawabannya bisa bro.
"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi MOTOR Plus-online (27/6/2019).
Baca Juga: Cewek Cantik Ini Naik Moge Tua Jakarta-Sumbawa
Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Nantinya pemenang lelang bisa membawa Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Selanjutnya pengurusan surat-surat dilakukan di Samsat atau bagian Regident BPKB dan STNK setempat dimana Ranmor tersebut akan didaftarkan kepemilikannya," kata Nanang.
Untuk biayanya, Nanang mengatakan akan berbeda-beda tiap daerahnya.
Baca Juga: Bikin Baper, Video Artis Andre Taulany Beli Moge Setelah Menabung Selama 25 Tahun
"Biayanya tergantung tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemda atau Samsat setempat," pungkasnya.
Jadi, berminat bro ikutan lelang moge?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR