Murah Banget Motor Lelang dari Pemerintah Tapi Tak Dilengkapi Surat, Ini Cara Ngurus STNK dan BPKB-nya

Aong - Sabtu, 28 September 2019 | 15:02 WIB
Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat
Motor-motor gede yang dilelang kantor Wilayah Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat

Baca Juga: Honda Win Plat Merah Dilelang Murah, Rp 5 Jutaan Per Unitnya !

"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang.

Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung dilansir dari Kompas.com.

Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Waspada, Lelang Motor Murah di Media Sosial Rawan Penipuan, Pembeli Bisa Masuk Penjara

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang tinggal menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Terlihat mudah namun sering terkendala petugas yang kurang mengerti peraturan ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular