MOTOR Plus-online.com - Toyota Fortuner yang dikendarai anggota DPRD hantam pemotor dan warga yang sedang santai, akibatnya 2 orang meninggal dunia
Anggota DPRD terpilih yang menabrak lima orang hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir mobil Toyota Fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/9/2019) sore.
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Baca Juga: Sempat Dikepung, Toyota Fortuner yang Dirusak Warga dan Driver Ojol Ternyata Punya Orang Penting
Baca Juga: Sadis, Video Toyota Fortuner Dihentikan Paksa Oleh Warga dan Ojek Online, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Kapolres, ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.
Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.
Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR