"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.
Disampaikan Kapolres lagi, terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, mobil Fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.
fBaca Juga: Mencekam, Toyota Fortuner Ringsek, Polisi Sampai Todongkan Pistol ke Sopir, Kabur Usai Menabrak Pemotor
Dari kejadian tersebut lima orang tertabrak, dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia anak usia 1 tahun sore itu.
Sedangkan empat korban lagi dilarikan ke rumah sakit Landak dan ada yang dalam kondisi kritis.
Bahkan ada yang sempat dirujuk ke RS di Pontianak untuk pertolongan medis, namun sekitar tengah malam nyawa tidak tertolong.
Korban meninggal dunia atas nama Jamrut jenis kelamin perempuan, yang juga seorang PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR