Baca Juga: Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya
Supaya masyarakat mau membayar pajak dengan alasan KTP pemilik lama tidak ada dibuat keringanan dengan biaya balik nama yang dipotong 50 persen.
Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan atau diskon 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.
Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.
Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.
Baca Juga: Waspada, Sebelum Data Dihapus dan Motor Jadi Bodong, Ini Lokasi Pembayaran Pajak di Jakarta
“Untuk pelayanan PKB, BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal di Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus, (16/9/19) dilansir dari Wartakota.com.
Faisal menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Tidak hanya pemotongan pokok piutang, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.
“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.
Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019 mendatang.
KOMENTAR