Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Ini Bahayanya Motor Yang Terkena Water Canon dan Gas Air Mata
Dari ketiga knalpot yang terbilang enggak layak itu, pastinya akan langsung ditilang polisi.
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR