MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sah-sah saja dan enggak dilarang asalkan sesuai dengan aturan.
Jangan sampai ditilang karena salah memodifikasi motor.
Salah satu modif simpel yang sering dilakukan bikers atau pemilik motor adalah mengganti knalpot.
Bukan cuma knalpot racing atau brong, bikers sering melakukan hal aneh dengan mengganti knalpot hasil kreasi sendiri.
Baca Juga: Banyak Driver Ojek Online Dapat Orderan Mistis di Menara Saidah, Warga: Dulunya di Sini Kuburan
Perubahan knalpot dari standar ke racing tujuannya demi mendongkrak performa.
Selain itu untuk mengejar style atau gaya, enggak sedikit bikers atau pemotor mengubah atau memodifikasi knalpot motor miliknya.
Sementara itu, knalpot variasi atau aftermarket banyak beredar di pasaran, mulai dari produksi lokal hingga impor.
Tapi siapa sangka, ada knalpot bikinan sendiri (handmade)dengan bentuk yang bisa dibilang aneh dan enggak lazim.
Baca Juga: Gak Ada Kata Takut, Kawasaki W175 Dikerubungi Ratusan Pendemo, Cuma Numpang Mengais Rejeki
Kreativitas orang bisa saja muncul untuk mendaur ulang barang-barang yang tidak terpakai untuk digunakan sebagai knalpot.
Enggak tanggung-tanggung, ukuran tiga knalpot di bawah ini bikin yang melihat geleng-geleng kepala.
Simak aja langsung deh bro.
1. Kaleng wafer
Biasa dipakai untuk wadah makanan (wafer atau biskuit), ternyata kaleng wafer juga bisa dipakai untuk knalpot motor.
Yamaha Mio dengan tampilan Thailook ini punya knalpot yang nyentrik, tentu suaranya akan lebih berisik.
Pastinya nih motor enggak akan dipakai melintas di gang atau jalanan sempit.
Bisa dimarahi atau disiram warga satu kampung, hehehe.
Baca Juga: Bodi Lancip dengan Warna Cerah, Honda Sonic 150R Terbaru Mirip Supra GTR 150
2. Botol obat nyamuk
Kalau kaleng wafer seperti di atas bentuknya terlalu besar, lain lagi dengan pemilik motor sport ini.
Motor sport ini pasti harganya mahal, tapi sayang pemiliknya seperti enggak ada modal untuk beli knalpot yang lebih layak.
Motor dengan pelek warna merah muda ini malah dipasangkan silencer knalpot yang dibuat dari botol kaleng bekas obat nyamuk semprot.
Wah, ada-ada aja nih idenya.
Baca Juga: Bikin Merinding, Banyak Driver Ojek Online Dapat Orderan Mistis Dari Menara Saidah
Pastinya knalpot tersebut bakal menyita perhatian pengguna jalan.
3. Knalpot dari drum
Kalau ini bukan motor dari warga +62 (Indonesia) Honda Wave ini milik pemotor asal Vietnam ini menggunakan drum sebagai buangan terakhir pada motornya.
Dengan lubang sebesar itu, enggak kebayang gimana berisik dari knalpot ini.
Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Ini Bahayanya Motor Yang Terkena Water Canon dan Gas Air Mata
Dari ketiga knalpot yang terbilang enggak layak itu, pastinya akan langsung ditilang polisi.
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR