Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan
Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan. Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.
"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR