Baca Juga: Michelin Siapkan Ban Khusus Jelang MotoGP Thailand 2019, Ini Alasannya
Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR